Informasi dan Ketentuan Mudik Gratis Disabilitas

Kalender Mudik

Kalender Mudik
  1. Program Mudik Gratis Disabilitas: Program Mudik Disabilitas pulang–pergi (PP) dengan perkiraan keberangkatan :

    • Kereta : 
    • Bus : 
    • Pesawat :
  2. Arus Balik

    • Kereta Tanggal : 14 Maret 2027
    • Bus Tanggal : 14 Maret 2027
    • Pesawat Tanggal : Sesuai Ketersediaan
  3. Peserta dan Pendamping: Program ini diprioritaskan untuk penyandang disabilitas, anak-anak dari penyandang disabilitas, lansia dari keluarga disabilitas. Apabila dalam satu Kartu Keluarga (KK) terdapat anggota keluarga dewasa lain di luar kategori tersebut, maka tidak dapat diikutsertakan. Peserta masih dapat menitipkan pembelian tiket (khusus tiket kereta) untuk anggota dalam KK.

    • Suami/istri Disabilitas ==> Suami/Istri dan anak-anaknya yang masih dibawah umur bisa ikut program
    • Suami Istri Keduanya disabilitas ==> Jika diperlukan boleh bawa pendamping diluar KK apabila anak anaknya masih kecil atau belum punya anak.
  4. Nitip Tiket: Penitipan tiket hanya diperbolehkan untuk anggota dalam satu KK guna mencegah penyalahgunaan seperti penjualan kembali tiket dengan harga lebih tinggi. Kebijakan ini diterapkan untuk menghindari potensi praktik percaloan. Harga tiket sama dengan harga di KAI Akses

  5. Uang Jaminan: Dibayarkan maksimal 1 x 24 Jam setelah pendaftaran. Apabila dalam rentang waktu tersebut tidak dibayarkan, maka dianggap mengundurkan diri karena pendaftaran akan terhapus otomatis oleh sistem.  Jika dikemudian waktu ternyata ingin mengikuti program ini, maka harus melakukan pendaftaran ulang selama kuota masih tersedia. Besaran uang jaminan  sebagai berikut :

    • Rp100.000 per orang untuk moda bus
    • Rp100.000 per orang untuk kereta
    • Rp400.000 per orang untuk pesawat

    Uang jaminan akan dikembalikan seluruhnya kepada peserta pada hari keberangkatan.

  6. Hangusnya Uang Jaminan: Uang jaminan dinyatakan hangus apabila peserta:

    • Tidak hadir pada hari keberangkatan; atau
    • Membatalkan keikutsertaan setelah menerima atau diterbitkannya kode booking.
  7. Seleksi Tiket Pesawat: Karena keterbatasan tiket pesawat, dilakukan proses seleksi berdasarkan:

    • Lama tidak mudik karena tidak mampu membeli tiket
    • Jumlah pendamping
  8. Pembatalan hanya boleh dilakukan jika data belum dikirim ke penyedia layanan seperti Kereta api dan pesawat.

    Pembatalan setelah data dikirim ke Jasa Layanan Transportasi (Kereta dan Pesawat), akan menjadi catatan tersendiri bagi panitia di masa mendatang

  9. Perubahan Informasi: Jika terdapat informasi terbaru akan disampaikan kemudian melalui saluran resmi panitia atau grup peserta mudik.

Jika setuju, silakan melakukan pendaftaran di sini .